Senin, 06 November 2017

EKSKOMUNIKASI DALAM GEREJA KATOLIK




SMA SEMINARI ST. FRANSISKUS XAVERIUS KAKASKASEN
Jln. Opo Worang No. 263, Kakaskasen III, Kec. Tomohon Utara

Karya Ilmiah

Diajukan untuk Memenuhi Tugas Akhir Semester IV Mata Pelajaran Bahasa Indonesia



EKSKOMUNIKASI DALAM GEREJA KATOLIK


Oleh :

Gilberth A. Karapa




KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa atas segala berkat dan rahmat-Nya kepada penulis sehingga tugas akhir ini dapat diselesaikan dengan baik. Banyak tantangan yang dialami selama proses penyelesaian karya ilmiah ini, namun berkat bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, akhirnya karya ilmiah ini dapat diselesaikan dengan baik. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih banyak atas dukungan dan bimbingan kepada :
1.      Ibu Devita Terok, S.Pd. selaku guru pembimbing karya ilmiah dan guru mata pelajaran Bahasa Indonesia
2.      Pihak seminari yang telah menyediakan fasilitas komputer dan berbagai literatur-literatur untuk menunjang karya ilmiah ini
3.      Teman–teman kelas Tertia B yang sudah memberikan bantuan berupa dorongan dan semangat bagi penulis dalam menyelesaikan karya ilmiah ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam karyah ilmiah ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang dapat membangun dan menyempurnakan karya ilmiah ini. Akhirnya, penulis berharap agar karya ilmiah ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan baru bagi para pembaca.




Kakaskasen,    Mei 2017

Penulis


DAFTAR ISI



BAB I

PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang

Di zaman modern saat ini banyak ditemukan praktek-praktek atau hal-hal yang dilakukan oleh manusia yang bertentangan dengan ajaran Gereja, khususnya Gereja Katolik. Praktek praktek atau ajaran inilah yang banyak membuat umat dikucilkan karena menentang ajaran Gereja. Bahkan pada zaman dulu pada abad pertengahan ketika Gereja berkuasa banyak terjadi pengucilan terhadap umat yang menentang ajaran Gereja, baik dari pimpinan Gereja maupun dari umat-umat awam, yang merasa kurang atau tidak sependapat dengan ajaran atau keputusan keputusan yang dikeluarkan oleh Gereja di zaman itu. Memang Gereja pada zaman itu sangat tegas akan ajaran-ajaran yang mereka sepakati. Pertama-tama yang harus kita ketahui bahwa ekskomunikasi yang dikeluarkan Gereja bukanlah sebuah hukuman melainkan langkah sanksi untuk menyembuhkan. Jadi ekskomunikasi merupakan prosedur formal dari Gereja kepada seseorang/kelompok orang, yang menyatakan status mereka sebagai “di luar”komunitas Gereja.
Praktek ekskomunikasi ini telah ada sejak masa Gereja perdana. Dalam surat pertamanya kepada umat di Korintus, St. Paulus menghukum komunitas di sana karena membiarkan praktek incest - “ada orang yang hidup dengan isteri ayahnya” (1Kor 5:1). St. Paulus mengecam umat Korintus karena tidak menyingkirkan orang cemar itu dari tengah-tengah mereka. Ia mengatakan, “orang itu harus kita serahkan dalam nama Tuhan Yesus kepada Iblis, sehingga binasa tubuhnya, agar rohnya diselamatkan pada hari Tuhan” (1Kor 5:5).Lebih lanjut ia memperingatkan mereka untuk tidak bergaul dengan orang, yang sekalipun menyebut dirinya “saudara” (menunjukkan bahwa ia seorang percaya dan warga Gereja) namun cabul, kikir, penyembah berhala, pemfitnah, pemabuk atau penipu. Lalu, Paulus mengakhiri suratnya dengan “Usirlah orang yang melakukan kejahatan dari tengah-tengah kamu” (1Kor 5:13).
Melihat realitas yang ada saat ini, masih banyak orang/komunitas yang masih melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap gereja, baik dari pimpinan maupun umat Gereja sendiri. Jadi pantaslah kita sebagai pengikut Kristus yang sejati, taat akan aturan-aturan yang dikeluarkan Gereja. Karena jika tidak, sanksi yang berat akan dijatuhkan kepada kita.

1.2      Rumusan Masalah

·         Apa ekskomunikasi bertentangan dengan hukum cinta kasih ?
·         Hal apa yang dapat membuat seseorang/kelompok diekskomunikasi ?
·         Upaya apa yang harus dilakukan seseorang yang telah diekskomunikasi untuk kembali lagi bersatu dalam Gereja ?

1.3      Tujuan Penulisan

·         Memberikan pengertian kepada pembaca tentang ekskomunikasi dalam Gereja.
·         Menjelelaskan kepada pembaca hal-hal apa saja yang membuat orang diekskomunikasi.
·         Menjelaskan kepada pembaca tentang upaya-upaya untuk kembali lagi dalam persekutuan Gereja.

1.4      Metode Penulisan

Dalam penyusunan karya ilmiah ini, penulis menggunakan metode kajian pustaka. Karya ilmiah ini ditulis menggunakan literatur-literatur yang telah tersedia di perpustakaan sekolah. Buku-buku atau tulisan-tulisan dibahas dan dianalisa oleh penulis berdasarkan sumber-sumber yang digunakan. Penulis menuangkan pokok-pokok pikiran penulis dalam bentuk kalimat-kalimat yang sederhana yang mudah dimengerti dalam tiap-tiap Bab dan Sub Bab.

1.5       Manfaat Penulisan

Penulisan karya ilmiah ini dimaksudkan pertama-tama untuk memberikan pengetahuan dan gambaran kepada pembaca tentang ekskomunikasi dalam Gereja Katolik, serta upaya-upaya mengembalikan seseorang/kelompok yang telah diekskomunikasi untuk kembali lagi ke persekutuan Gereja Katolik. Selain itu karya ilmiah ini juga bermanfaat untuk melatih penulis menuangkan ide-ide dan pokok-pokok pikiran dalam sebuah konsep-konsep yang ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan

BAB II

LANDASAN TEORI


2.1      Ekskomunikasi

Dalam bagian ini akan dijelaskan beberapa pemahaman mengenai ekskomunikasi yang merupakan focus utama penulis dalam karya ilmiah ini.

2.1.1       Pengertian Ekskomunikasi

Kata ekskomunikasi diambil dari bahasa Latin yaitu, Ex = Keluar dan Communio = Pesekutuan.

2.1.1.1   Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Dalam KBBI, ekskomunikasi memiliki arti, pengucilan seseorang dari keanggotaan Gereja, selain itu ekskomunikasi juga didefinisikan sebagai sanksi yang dijatuhkan oleh Gereja kepada umatnya yang dianggap melakukan pelanggaran berat. Anggota yang dikenai ekskomunikasi dilarang mengikuti perjamuan kudus (komuni) sampai ia bersedia menunjukkan penyesalan dengan cara bertobat. Maka dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa ekskomunikasi merupakan pengucilan terhadap seseorang/kelompok dari persekutuan Gereja karena pelanggaran berat yang dilakukan, dan tidak diperkenankan mengikuti pejamuan kudus atau komuni. Jadi ekskomunikasi yang dikeluarkan Gereja bukan hukuman melaikan sanksi untuk menyembuhkan. Orang yang telah diekskomunikasi, bukan berarti sudah tidak Kristen lagi melainkam diberi kesempatan untuk memperbaiki diri atas kesalahan yang dibuat, tapi saja diluar persekutuan Gereja.

2.1.1.2   Menurut Kitab Hukum Kanonik (KHK)

Dalam KHK, ekskomunikasi memiliki arti, larangan untuk menerima sakramen-sakramen dan melakukan hak-hak penuh seseorang dalam Gereja[1]. Jadi ekskomunikasi juga dapat berupa larangan untuk tidak menerima sakramen-sakramen dan melakukan hak-hak penuh dalam Gereja misalnya, tidak boleh ambil bagian pada Misa kudus dan ibadat-ibadat lainnya, seperti menjadi pembaca Kitab Suci (lektor) dll, tidak diperkenankan menyambut Tubuh Tuhan (hosti). Ekskomunikasi ini dapat secara otomatis jatuh karena tindakan tertentu atau dinyatakan oleh pengadilan atau pejabat Gerejawi.

2.1.2    Jenis-Jenis Ekskomunikasi

2.1.2.1      Ferendae Sententiae

Di satu pihak, sanksi ekskomunikasi dapat dijatuhkan oleh otoritas yang berwenang (ferendae sententiae). Seorang uskup dapat secara langsung menjatuhkan sanksi ekskomunikasi, tetapi terbatas hanya atas tindak pidana yang amat berat dan setelah memberikan peringatan yang diperlukan[2]. Seturut tujuan Gereja perdana, hukuman yang sangat berat ini dimaksudkan untuk memperbaiki individu yang terkena sanksi tersebut dan untuk memelihara tata-tertib gerejawi dengan lebih baik[3]. Uskup atau utusannya dapat mencabut sanksi tersebut apabila pendosa telah bertobat dan dengan tulus merindukan rekonsiliasi.

2.1.2.2      Latae Sententiae

Di lain pihak, seseorang dapat juga terkena ekskomunikasi yang bersifat otomatis (latae sententiae), yaitu orang yang murtad dari iman, orang heretik, atau skismatik[4]  atau orang yang melakukan pengguguran kandungan dan berhasil, terkena ekskomunikasi yang bersifat otomatis[5]. Dalam perkara-perkara demikian, seoang imam biasa setempat atau seorang imam yang diutus dapat mencabut sanksi ekskomunikasi.
Dalam perkara-perkara yang sangat serius, pencabutan ekskomunikasi otomatis hanya direservasi bagi Tahta Apostolik, yaitu jika orang membuang Hosti Suci atau membawa maupun menyimpannya untuk tujuan sakrilegi, jika orang menggunakan tindak kekerasan fisik terhadap Paus, jika seorang imam memberi absolusi terhadap rekan-berdosa dalam dosa melawan perintah keenam dari Dekalog, jika seorang uskup yang tanpa mandat kepausan mengkonsekrasi seseorang menjadi uskup dan jika seorang bapa pengakuan secara langsung membocorkan rahasia sakramen.

2.1.3    Tujuan Ekskomunikasi

Sebenarnya tujuan utama ekskomunikasi yang dikeluarkan Gereja bukan                 menghukum, tetapi menyembuhkan. Pelanggar aturan diharapkan memeriksa, memperbaiki diri, dan bertobat melalui Sakramen Rekonsiliasi yang dilayankan oleh otoritas Gereja yang berwenang. Normalnya sanksi ekskomunikasi hanya dikenakan ketika usaha persuasi telah gagal, peringatan atau pemberitahuan secara damai tidak berhasil; sehingga diperlukan hukuman secara publik, mengeluarkan pelanggar aturan dari komunitas Gereja, untuk melindungi umat agar tidak bingung dan tersesat akibat pengaruh dari orang yang melanggar tersebut. Selama ini biasa dikenakan atas pelanggaran berat seperti menyebarkan ajaran sesat, tidak patuh kepada otoritas Magisterium Gereja, dan lainnya.

2.1.4    Perbedaan Penerapan Ekskomunikasi 

Dalam Gereja Katolik ada perbedaan dalam penerapan ekskomunikasi antara Gereja Katolik Roma (Barat) dengan Gereja Katolik Timur.

2.1.4.1   Gereja Katolik Roma

Sesuai Kitab Hukum Kanonik (KHK) #1314, sangsi ekskomunikasi dikenakan melalui salah satu dari kedua cara berikut:
  • Masih harus diputuskan.
    Orang yang melakukan pelanggaran terkena sanksi hanya setelah dijatuhkan dengan suatu
    dekret oleh otoritas Gereja (uskup, patriark, atau paus).
  • Terkena secara langsung atau otomatis.
    Orang yang melakukan pelanggaran terkena sanksi secara otomatis setelah melakukan pelanggaran. Contohnya adalah
    aborsi langsung yang dikehendaki baik sebagai tujuan maupun sarana, pelaku dan semua pihak yang terlibat terkena sangsi ekskomunikasi secara otomatis.
Seseorang yang terkena sanksi ekskomunikasi dilarang menerima sakramen-sakramen dan pelaksanaan kegiatan Gereja tertentu. Pengampunan atau pelepasan sanksi ekskomunikasi hanya dapat diberikan oleh paus, uskup setempat, atau seorang pastor yang diberikan kuasa untuk itu. Tetapi jika orang yang terkena sanksi ekskomunikasi berada dalam bahaya kematian, semua pastor dapat melepaskan sanksi ekskomunikasi baginya.

2.1.4.2   Gereja Katolik Timur

Dalam Gereja Katolik Ritus Timur, ekskomunikasi dikenakan melalui suatu dekret atau keputusan; tidak ada sanksi ekskomunikasi otomatis. Namun menurut Kitab Hukum Kanonik Gereja Timur (Codex Canonum Ecclesiarum Orientalum) #1431 dan #1434, ada klasifikasi atas ekskomunikasi yang dikenakan:
  • Ekskomunikasi minor
    Seseorang yang terkena ekskomunikasi minor tidak dapat menerima Hosti Kudus, dapat juga tidak diikutsertakan dalam
    Liturgi Suci; dilarang masuk ke dalam gereja (gedung) jika ibadah suci sedang diselenggarakan. Jika diperlukan, diberlakukan jangka waktu penerapannya.
  • Ekskomunikasi mayor
    Seseorang yang terkena ekskomunikasi mayor dilarang menerima ataupun melayankan semua sakramen,
    sakramentali, doa ofisi, dan segala bentuk pelayanan gerejani; dilarang berpartisipasi dalam Liturgi Suci maupun ibadah suci. Bahkan semua fasilitas dan hak istimewanya dicabut, tidak dapat menerima uang pensiun atau pembayaran terkait jabatannya, dan juga kehilangan hak untuk memilih ataupun dipilih.

2.2      Sakramen Rekonsiliasi

Berbicara tentang pengucilan atau ekskomunikasi tentu tidak lepas dengan Sakaramen Rekonsiliasi atau Tobat. Dalam bagian akan dibahas mengenai hubungan ekskomunikasi dengan Sakramen Rekonsiliasi atau Tobat.

2.2.1       Tobat Kristiani

Meskipun Manusia sering kali berpaling dari Tuhan dengan berbuat dosa, tetapi Tuhan tidak berpaling dari manusia. Selalu Ia mengusahakan keselamatan dan kebahagiaan. Karena kebahagiaan dan keselamatan kita terletak di dalam persatuan dengan Allah, maka Tuhan mendorong si Pendosa supaya brtobat, artinya kembali kepadaNya.
Tobat Kristiani tak pernah dapat dilepaskan dari Kristus. Seringkali kita berpendapat bahwa tobat adalah hasil usaha kita sendiri, bahwa sesal insani belaka saja sudah berharga dan bahwa laku tapa serta tobat kita mendamaikan Tuhan dan memuliakan hubungan denganNya. Padahal dosa kita diampuni bukan karena perbuatan-perbuatan kebenaran yang kita lakukan. Menusia tidak mampu kembali kepada Tuhan dengan kekuatannya sendiri. Kemungkinan kembali kepada Allah adalah hasil amal penebusan Kristus. Dan kenyataan ini belaku bagi kita baik sebelum maupun setelah dipermandikan.
Sangat diharapkan bahwa pimpinan Gereja akan mengijinkan seorang imam memberi absolusi atas nama Tuhan, agar supaya doa “Saya mengaku” pada permulaan perayaan Ekaristi tidak menjadi ucapan kosong belaka, maka sangat perlu dipersiapkan dengan baik.

2.2.2       Makna Sakramen Rekonsiliasi dalam Gereja Katolik Roma

Dosa sering dipandang sebagai situasi keterpisahan manusia dari kasih Allah. Manusia yang tinggal dalam situasi dosa dianggap hidup tidak di dalam persatuan dengan Allah.  Selain itu, dosa juga dipandang sebagai tindakan melanggar hukum Allah. Dalam iman katolik, dosa tidak dipandang semata-mata sebagai rusaknya hubungan antara Allah dengan manusia, tetapi dosa juga dilihat sebagai rusaknya hubungan antara manusia dengan sesamanya, dan juga antara manusia dengan alam ciptaan. Dosa timbul ketika manusia memilih untuk bertindak tidak sesuai dengan kehendak Allah, dan dalam hal ini manusia salah dalam menggunakan kemurahan hati Allah yang telah menganugerahkan kehendak bebas kepada manusia.
Melalui sakramen pembaptisan, semua dosa kita diampuni, baik dosa asal yang diwariskan oleh Adam dan Hawa, maupun dosa-dosa yang kita lakukan secara personal sebelum kita dibaptis. Namun kecendrungan untuk berbuat dosa tetap akan ada sampai kapan pun dalam diri manusia. Oleh karena itu Yesus menganugerahkan kepada Gereja, kuasa untuk mengampuni dosa. Dalam Gereja Katolik rahmat pengampunan dosa diberikan oleh Allah melalui perantaraan seorang imam. Gereja berpendapat bahwa melalui para rasul dan para penerusnya Yesus memberikan kuasa untuk mengampuni dosa. Gereja (melalui para imam yang diberi wewenang oleh uskup) adalah pelayan dari sakramen rekonsiliasi.
Dalam sakramen rekonsiliasi materia sacramenti adalah ungkapan dan pernyataan sesal dan tobat serta pengakuan dosa, penguluran tangan, dan penumpangan tangan serta berkat dari bapa pengakuan kepada orang yang mengakukan dosanya. Adapun forma sacramenti “Allah, Bapa yang berbelas kasih, telah mendamaikan dunia dengan diri-Nya melalui wafat dan kebangkitan Putera-Nya dan telah mengutus Roh Kudus bagi pengampunan dosa. Melalui pelayanan Gereja, ia menganugerahkan kepada saudara pengampunan dan damai. Dan dengan ini aku melepaskan saudara dari segala dosa, dalam nama Bapa, dan Putera, dan Roh Kudus.
Dari kenyataan-kenyataan di atas bisa dilihat betapa penting peran sakramen rekonsiliasi dalam Gereja Katolik Roma, khususnya dalam membangun relasi antara manusia dengan Allah, manusia dengan sesamanya, dan antara manusia dengan alam ciptaan. Melalui sakramen rekonsiliasi, manusia memperbaharui kembali relasinya dengan Allah, sesama, dan dengan alam ciptaan yang telah rusak akibat dosa. Pengampunan atas dosa-dosanya ini diperoleh manusia semata-mata melalui belas kasih Allah, dan dalam hal ini Gereja berperan sebagai tanda dan sarana belas kasih Allah bagi pengampunan dosa manusia. Melalui para rasul dan para penggantinya (uskup), serta melalui para imam yang diberi wewenang oleh uskup, Kristus melimpahkan kuasa untuk mengampuni dosa.
Sakramen rekonsiliasi ini sendiri tidak hanya diterima sekali seumur hidup seperti halnya sakramen baptis, penguatan, dan imamat. Meskipun telah mengakukan dosa-dosanya manusia perlu menyadari kelemahan dirinya untuk dapat kembali jatuh ke dalam dosa. Oleh karena itu sungguh memprihatinkan ketika umat katolik menyia-nyiakan kesempatan untuk mengakukan dosa-dosanya demi memperbaharui hubungannya dengan Allah, sesama, dan dengan alam ciptaan yang telah rusak akibat dosa. Dalam hal ini umat katolik perlu menyadari keberadaan sakramen rekonsiliasi sebagai sarana ungkapan belas kasih Allah kepada umat-Nya yang diungkapkan dengan perantaraan Gereja melalui para imam. Di samping itu, seperti dijelaskan di atas bahwa pelayan resmi dari sakramen rekonsiliasi ini tidak lain adalah para imam yang diberi wewenang oleh uskup. Oleh karena itu, dari pihak imam sebagai pelayan sakramen rekonsiliasi diperlukan kerelaan untuk memperhatikan pelayanan sakramen ini, sebab tidak jarang ditemukan imam yang enggan menghabiskan waktu di dalam bilik pengakuan demi menjembatani rahmat belas kasih Allah bagi umat-Nya yang ingin mengakukan dosa-dosanya.

2.2.3       Menerima Sakramen Pengampunan Dosa

Supaya orang menerima Sakramen ini dengan baik, maka diwajibkan dia menyesal dan bertobat serta mengaku dosanya dengan jelas.

2.2.3.1   Menyesal dan Bertobat

Sesal dan tobat merupakan syarat mutlak supaya dosa dapat diampuni. Keduanya itu saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Penyesalan dosa tidak boleh dipersamakan dengan ketakutan atau rasa tidak enak karena telah bersalah. Sesal atas dosa selalu harus ada hubungan dengan Tuhan. Sesal harus selalu disertai dengan tobat yang benar, artinya si pendosa harus berpaling dari perbuatannya yang jahat dan mempunyai niat teguh akan menjauhi dosa. Tobat yang benar menuntut suatu perbaikan mentalitas, suatu perubahan pemikiran, dan kehendak. Dalam ekskomunikasi juga dituntut agar seseorang atau kelompok harus menyesali perbuatannya dan harus bertekad untuk tidak lagi jatuh dalam kesalahan yang sama.

2.2.3.2   Mengaku Dosa

Dosa manakah yang harus diakukan? Hanyalah dosa berat yang dilakukan setelah dipermandikan, dan yang belum pernah dilakukan serta diampuni. Jika seorang sengaja menyembunyikan suatu dosa berat, maka dosa-dosanya tidak diampuni dan ia terkena dosa baru lagi karena tidak menerima Sakramen dengan pantas. Orang itu wajib mengakukan dosa baru itu dengan segala dosa-dosa berat lainnya yang dilakukan sejak pengakuan terakhir, dengan baik.
Jika suatu dosa berat dilupakan tidak dengan sengaja, dosa itu diampuni tetapi harus diakukan kalau dikemudian hari diingat lagi. Kita tidak diwajibkan mengakukan dosa-dosa ringan, tetapi kadang-kadang berguna sekali, lebih-lebih jika jarang sekali diadakan periksa batin dan jarang dibangun rasa tobat dan sesal.


BAB III

PEMBAHASAN


3.1      Ekskomunikasi dan Hukum Cinta Kasih

Kita tau bersama bahwa sanksi diberikan kepada orang yang bersalah, yang melanggar peraturan yang diberlakukan. Tentu, jika kita memberi sanksi kepada orang,  pasti karena rasa jengkel atas perbuatan yang dia lakukan. Dalam Gereja pun diberlakukan sanksi pengucilan atau ekskomunikasi. Sanksi ini diberikan kepada seseorang/kelompok yang keras kepala. Maksudnya disini, bahwa seseorang/kelompok sudah diperingatkan terlebih dahulu bahwa apa yang mereka lakukan salah atau bertentangan dengan ajaran Gereja, tapi karena mereka membangkang maka dijatuhkanlah sanksi ekskomunikasi kepada seseorang/kelompok tersebut.
Tapi, apakah sanksi ekskomunikasi ini bertentangan dengan hukum yang diajarkan oleh Yesus yaitu hukum cinta kasih? Tentu tidak karena, dilaksanakannya juga dalam rangka mempertahankan kasih kesatuan umat dengan Kristus dalam Gereja yang dibentukNya. Jika sangsi ini tidak diberikan, maka akan semakin banyak orang yang tersesat dan keselamatan mereka menjadi taruhannya. Dasar dari Alkitab yang cukup penting adalah Mat 18:15-18, di mana dikatakan jika seorang berbuat dosa, maka kita dapat menegurnya secara pribadi, namun jika ia tidak mendengarkan, maka kita dapat menyertakan dua atau tiga orang saksi. Namun jika tidak berhasil juga, maka persoalan dibawa ke hadapan jemaat. “Dan jika ia tidak mau juga mendengarkan jemaat,  pandanglah dia sebagai seorang yang tidak mengenal Allah atau sebagai pemungut cukai. Sesungguhnya apa yang kamu ikat di dunia ini akan terikat di sorga dan apa yang kamu lepaskan di dunia ini akan terlepas di sorga.” (Mat 18:17-18).
Gereja juga sudah sepakat dalam hal ini. Bahwa siapa saja yang melanggar peraturan atau ajaran Gereja maka akan ditegur terlebih dahulu dan jika keras kepala, maka akan dijatuhi sanksi pengucilan atau ekskomunikasi.

3.2      Hal yang dapat Membuat Seseorang/Kelompok di Ekskomunikasi

Di dunia ini terdapat banyak sekali peraturan yang diberlakukan untuk menjadikan dunia ini aman dan damai. Contohnya atuaran lalulintas yang dilakukan oleh polisi. Dalam Gereja juga terdapat bermacam-macam aturan atau larangan yang jika dilanggar akan dijatuhi sanksi yang kita kenal dengan ekskomunikasi. Salah satunya :

3.2.1       Aborsi

Karena aborsi merupakan suatu pembunuhan yang disengaja atas anak yang tak bersalah yang belum dilahirkan, Gereja sungguh menjatuhkan sanksi yang paling berat, yaitu ekskomunikasi, atas tindakan amoral ini. “Barangsiapa melakukan pengguguran kandungan dan berhasil, terkena ekskomunikasi yang bersifat otomatis” (Kitab Hukum Kanonik, No. 1398). Tidak seperti pelanggaran-pelanggaran lain yang sanksinya masih harus diputuskan oleh otoritas yang berwenang yang secara teknis disebut ferendae sententiae untuk menjatuhkan sanksi ekskomunikasi, maka sanksi di sini adalah otomatis yang secara teknis disebut latae sententiae.
Sanksi ini tidak hanya dijatuhkan atas perempuan yang menggugurkan kandungannya. Siapapun orang beriman Katolik yang menjadi pelaku ataupun pembantu dalam terlaksananya suatu tindakan aborsi, bahkan meski tidak secara spesifik disebutkan dalam Kanon No. 1398, tetap menerima hukuman ekskomunikasi otomatis yang sama. Di sini pelaku dan pembantu adalah dia yang membantu dengan cara begitu sadis hingga tindakan amoral itu tidak akan terlaksana tanpa bantuannya. Sebab itu, dokter yang melakukan aborsi, perawat yang membantu dalam prosedurnya, teman lelaki yang mendorong dilakukannya aborsi dan orangtua yang menanggung biaya aborsi, semuanya adalah pelaku dan pembantu, bersalah atas tindakannya, dan sebab itu menerima sanksi ekskomunikasi.

3.3        Upaya untuk Bersatu Kembali dalam Gereja

Dalam Gereja Katolik, ekskomunikasi dijatuhi kepada orang yang melanggar aturan yang dikeluarkan Gereja. Orang yang dikenakan sanksi ini, walaupun sudah diluar persekutuan Gereja, namun orang yang diekskomunikasi tersebut masih dianggap sebagai Kristen, hanya saja diberi waktu untuk menyadarkan dirinya. Gereja memberi kesempatan kepada mereka untuk bertobat. Dengan cara ini, orang yang diekskomunikasi bisa kembali lagi ke dalam persekutuan bersama umat Allah.
Bertobat disini bukan saja mengaku dosa kita, melainkan menyesali akan segala dosa yang telah kita perbuat, dan berjanji di dalam diri kita untuk tidak berbuat dosa lagi, apalagi dosa yang sama. Biasanya Uskup mencabut ekskomunikasi jika seseorang tersebut telah melaksanakan penitensi selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Dengan demikian orang tersebut boleh kembali menerima sakramen-sakramen dalam Gereja, dan bisa merayakan Misa dengan selayaknya.

 


BAB IV

PENUTUP


3.1      Kesimpulan

Secara etimologis, kata ekskomunikasi berasal dari kata ex artinya diluar dan communio artinya persekutuan, dalam hal ini yaitu keluar dari persekutuan Gereja. Ada banyak aturan yang dibuat di dunia. Meskipun tidak semuanya wajib ditaati tapi namun aturan tetap saja aturan. Ada juga aturan yang dikeluarkan Gereja salah satunya yaitu aborsi. Aborsi dilarang Gereja, karena merupakan suatu tindakan amoral yang dilakukan untuk membunuh anak yang tak bersajah dalam rahim. Tindakan ini merupakan tindakan yang tidak terpuji karena mengambil nyawa seseorang yang tak bersalah. Tentu hal ini sangat bertentangan dengan perintah Allah yang ke sepuluh, yaitu jangan membunuh. Gereja juga tidak tinggal diam dengan hal ini. Bagi siapa saja yang melakukan hal keji ini akan dijatuhi sanksi ekskomunikasi secara otomatis. Sanksi ini diberikan Gereja bukan hanya kepada perempuan uang menggugurkan janinnya, tetapi juga kepada siapa saja yang terlibat atas tindakan tersebut.
Sanksi ekskomunikasi pertama-tama harus kita ketahui bahwa diberikan bukan sebagai suatu hukuman, melainkan suatu tindakan untuk menyembuhkan. Ekskomunikasi juga tidak bertentangan dengan hukum cinta kasih, karena dilakukannya juga untuk mempersatukan umat yang dibentuk oleh Kristus.
Kita tahu bahwa, setiap masalah pasti ada jalan keluarnya, sama seperti ekskomunikasi. Gereja memberi kesempatan kepada mereka yang telah dikucilkan untuk kembali lagi kedalam persekutuan umat Allah, dengan bertobat. Bertobat disini bukan sekedar mengaku dosa yang telah kita perbuat, malainkan mengaku sekaligus juga menyesali dosa yang telah dibuat dan bertekad untuk tidak berbuat dosa lagi, apalagi dosa yang sama.
Akhirnya, penulis ingin menyampaikan bahwa sebagai seorang yang beriman akan Kristus, kita harus taat akan ajaran-ajaranNya dan juga taat akan ajaran yang dikeluarkan oleh Gereja, karena jika tidak kita akan dijatuhi sanksi yang sangat berat.

4.1      Saran

Kita semua adalah ciptaan Tuhan yang paling mulia. Tuhan memberikan kita Akal budi, pikiran, perasaan, untuk dapat membedahkan mana yang baik dan mana yang buruk. Untuk itu gunakanlah apa yang Tuhan sudah Tuhan berikan kepada kita, manfaatkanlah itu dengan semestinya agar dunia luput dari perang dan teror.
Kita juga harus sadar bahwa setiap manusia tidaklah sempurna, hanya Yesuslah yang kita imani sebagai manusia yang sempurna. Jadi penulis ingin mengajak pembaca agar jangan memandang sebelah mata orang yang telah dikucilkan, karena mereka semua itu sama seperti kita ciptaan dari Tuhan. Kita harus bersikap terbuka kepada mereka dan menuntun mereka kembali kejalan yang benar.


DAFTAR PUSTAKA


·         Dokumen Gereja
Go, Piet. 2005. Seri Dokumen Gerejawi: ABORSI. Jakarta:  Departeman Dokumentasi dan Penerengan KWI
Hardawiryana, R. 1993. Dokumen Konsili Vatikan II. Jakarta: OBOR
Konferensi Waligereja Indonesia.1996. Iman Katolik. Yogyakarta: KANISIUS
·         Ensiklopedi
Heuken, A. 1993. Ensiklopedi Gereja. Jilid II. Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka

·         Buku
O’Colllins, Gereld dan Edward G. Farrugia. 2000. Kamus Teologi. Yogyakarta: KANISIUS


[1]KHK 1331 § 1.
[2] KHK 1318.
[3] KHK 1317.
[4] KHK 1364.
[5] KHK 1398.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PUISI

PENGAMPUNAN Gilberth A. Karapa Tuhan PadaMu aku datang PadaMu aku berdoa Salah, sesal, dan dosaku Ku aduhkan padaMu Ti...