SMA SEMINARI ST. FRANSISKUS
XAVERIUS KAKASKASEN
Jln. Opo Worang No. 263, Kakaskasen
III, Kec. Tomohon Utara
Karya
Ilmiah
Diajukan untuk
Memenuhi Tugas Akhir Semester IV Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
EKSKOMUNIKASI
DALAM GEREJA KATOLIK
Oleh :
Gilberth
A. Karapa
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur kepada Tuhan yang Maha Esa atas segala berkat dan rahmat-Nya kepada
penulis sehingga tugas akhir ini dapat diselesaikan dengan baik. Banyak
tantangan yang dialami selama proses penyelesaian karya ilmiah ini, namun
berkat bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, akhirnya karya ilmiah ini
dapat diselesaikan dengan baik. Oleh
karena itu, pada kesempatan kali ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih
banyak atas dukungan dan bimbingan kepada :
1.
Ibu
Devita Terok, S.Pd. selaku guru pembimbing karya ilmiah dan guru mata pelajaran
Bahasa Indonesia
2.
Pihak
seminari yang telah menyediakan fasilitas komputer dan berbagai
literatur-literatur untuk menunjang karya ilmiah ini
3.
Teman–teman
kelas Tertia B yang sudah memberikan bantuan berupa dorongan dan semangat bagi
penulis dalam menyelesaikan karya ilmiah ini.
Penulis menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam
karyah ilmiah ini. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik dan saran yang
dapat membangun dan menyempurnakan karya ilmiah ini. Akhirnya, penulis berharap
agar karya ilmiah ini dapat memberikan wawasan dan pengetahuan baru bagi para
pembaca.
Kakaskasen,
Mei 2017
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Di
zaman modern saat ini banyak ditemukan praktek-praktek atau hal-hal yang
dilakukan oleh manusia yang bertentangan dengan ajaran Gereja, khususnya Gereja
Katolik. Praktek praktek
atau ajaran inilah yang banyak membuat umat dikucilkan karena menentang ajaran
Gereja. Bahkan pada zaman dulu pada abad pertengahan ketika Gereja berkuasa
banyak terjadi pengucilan terhadap umat yang menentang ajaran Gereja, baik dari
pimpinan Gereja maupun dari umat-umat awam, yang merasa kurang atau tidak
sependapat dengan ajaran atau keputusan keputusan yang dikeluarkan oleh Gereja
di zaman itu. Memang Gereja pada zaman itu sangat tegas akan ajaran-ajaran yang
mereka sepakati. Pertama-tama yang harus kita ketahui bahwa ekskomunikasi yang
dikeluarkan Gereja bukanlah sebuah hukuman melainkan langkah sanksi untuk menyembuhkan.
Jadi ekskomunikasi merupakan prosedur formal dari Gereja kepada
seseorang/kelompok orang, yang menyatakan status mereka sebagai “di luar”komunitas Gereja.
Praktek
ekskomunikasi ini telah ada sejak masa Gereja perdana. Dalam surat pertamanya
kepada umat di Korintus, St. Paulus menghukum komunitas di sana karena
membiarkan praktek incest - “ada orang yang hidup dengan isteri ayahnya”
(1Kor 5:1). St. Paulus mengecam umat Korintus karena tidak menyingkirkan
orang cemar itu dari tengah-tengah mereka. Ia mengatakan, “orang itu harus
kita serahkan dalam nama Tuhan Yesus kepada Iblis, sehingga binasa tubuhnya,
agar rohnya diselamatkan pada hari Tuhan” (1Kor 5:5).Lebih lanjut ia memperingatkan
mereka untuk tidak bergaul dengan orang, yang sekalipun menyebut dirinya
“saudara” (menunjukkan bahwa ia seorang percaya dan warga Gereja) namun cabul,
kikir, penyembah berhala, pemfitnah, pemabuk atau penipu. Lalu, Paulus
mengakhiri suratnya dengan “Usirlah orang yang melakukan kejahatan dari
tengah-tengah kamu” (1Kor 5:13).
Melihat realitas yang ada saat ini, masih banyak orang/komunitas yang masih
melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap gereja, baik dari pimpinan maupun
umat Gereja sendiri. Jadi pantaslah kita sebagai pengikut Kristus yang sejati,
taat akan aturan-aturan yang dikeluarkan Gereja. Karena jika tidak, sanksi yang
berat akan dijatuhkan kepada kita.
1.2 Rumusan Masalah
·
Apa ekskomunikasi bertentangan dengan
hukum cinta kasih ?
·
Hal apa yang dapat membuat
seseorang/kelompok diekskomunikasi ?
·
Upaya apa yang harus dilakukan
seseorang yang telah diekskomunikasi untuk kembali lagi bersatu dalam Gereja ?
1.3 Tujuan Penulisan
·
Memberikan pengertian kepada pembaca
tentang ekskomunikasi dalam Gereja.
·
Menjelelaskan kepada pembaca hal-hal
apa saja yang membuat orang diekskomunikasi.
·
Menjelaskan kepada pembaca tentang
upaya-upaya untuk kembali lagi dalam persekutuan Gereja.
1.4 Metode Penulisan
Dalam penyusunan karya ilmiah ini,
penulis menggunakan metode kajian pustaka. Karya ilmiah ini ditulis menggunakan
literatur-literatur yang telah tersedia di perpustakaan sekolah. Buku-buku atau
tulisan-tulisan dibahas dan dianalisa oleh penulis berdasarkan sumber-sumber
yang digunakan. Penulis menuangkan pokok-pokok pikiran penulis dalam bentuk
kalimat-kalimat yang sederhana yang mudah dimengerti dalam tiap-tiap Bab dan
Sub Bab.
1.5 Manfaat Penulisan
Penulisan karya ilmiah ini
dimaksudkan pertama-tama untuk memberikan pengetahuan dan gambaran kepada
pembaca tentang ekskomunikasi dalam Gereja Katolik, serta upaya-upaya
mengembalikan seseorang/kelompok yang telah diekskomunikasi untuk kembali lagi
ke persekutuan Gereja Katolik. Selain itu karya ilmiah ini juga bermanfaat
untuk melatih penulis menuangkan ide-ide dan pokok-pokok pikiran dalam sebuah
konsep-konsep yang ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Ekskomunikasi
Dalam bagian ini akan dijelaskan beberapa pemahaman mengenai
ekskomunikasi yang merupakan focus utama penulis dalam karya ilmiah ini.
2.1.1 Pengertian Ekskomunikasi
Kata
ekskomunikasi diambil dari bahasa Latin yaitu, Ex = Keluar dan Communio
= Pesekutuan.
2.1.1.1 Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Dalam
KBBI, ekskomunikasi memiliki arti, pengucilan seseorang dari keanggotaan Gereja,
selain itu ekskomunikasi juga didefinisikan sebagai sanksi yang dijatuhkan oleh Gereja kepada umatnya yang dianggap melakukan pelanggaran berat.
Anggota yang dikenai ekskomunikasi
dilarang mengikuti perjamuan kudus (komuni)
sampai ia bersedia menunjukkan penyesalan dengan cara bertobat.
Maka dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa ekskomunikasi merupakan
pengucilan terhadap seseorang/kelompok dari persekutuan Gereja karena
pelanggaran berat yang dilakukan, dan tidak diperkenankan mengikuti pejamuan
kudus atau komuni. Jadi ekskomunikasi yang dikeluarkan Gereja bukan hukuman
melaikan sanksi untuk menyembuhkan. Orang yang telah diekskomunikasi, bukan
berarti sudah tidak Kristen lagi melainkam diberi kesempatan untuk memperbaiki
diri atas kesalahan yang dibuat, tapi saja diluar persekutuan Gereja.
2.1.1.2 Menurut Kitab Hukum Kanonik (KHK)
Dalam KHK, ekskomunikasi memiliki arti, larangan untuk
menerima sakramen-sakramen dan melakukan hak-hak penuh seseorang dalam Gereja[1]. Jadi ekskomunikasi juga dapat berupa larangan untuk
tidak menerima sakramen-sakramen dan melakukan hak-hak penuh dalam Gereja
misalnya, tidak boleh ambil bagian pada Misa kudus dan ibadat-ibadat lainnya,
seperti menjadi pembaca Kitab Suci (lektor) dll, tidak diperkenankan menyambut
Tubuh Tuhan (hosti). Ekskomunikasi ini dapat secara otomatis jatuh karena tindakan
tertentu atau dinyatakan oleh pengadilan atau pejabat Gerejawi.
2.1.2 Jenis-Jenis Ekskomunikasi
2.1.2.1 Ferendae Sententiae
Di satu pihak, sanksi
ekskomunikasi dapat dijatuhkan oleh otoritas yang berwenang (ferendae
sententiae). Seorang uskup dapat secara langsung menjatuhkan sanksi
ekskomunikasi, tetapi terbatas hanya atas tindak pidana yang amat berat dan
setelah memberikan peringatan yang diperlukan[2].
Seturut tujuan Gereja perdana, hukuman yang sangat berat ini dimaksudkan untuk
memperbaiki individu yang terkena sanksi tersebut dan untuk memelihara
tata-tertib gerejawi dengan lebih baik[3]. Uskup
atau utusannya dapat mencabut sanksi tersebut apabila pendosa telah bertobat
dan dengan tulus merindukan rekonsiliasi.
2.1.2.2 Latae Sententiae
Di lain pihak, seseorang dapat
juga terkena ekskomunikasi yang bersifat otomatis (latae sententiae), yaitu
orang yang murtad dari iman, orang heretik, atau skismatik[4] atau orang yang melakukan pengguguran
kandungan dan berhasil, terkena ekskomunikasi yang bersifat otomatis[5]. Dalam
perkara-perkara demikian, seoang imam biasa setempat atau seorang imam yang
diutus dapat mencabut sanksi ekskomunikasi.
Dalam perkara-perkara yang sangat
serius, pencabutan ekskomunikasi otomatis hanya direservasi bagi Tahta
Apostolik, yaitu jika orang membuang Hosti Suci atau membawa maupun
menyimpannya untuk tujuan sakrilegi, jika orang menggunakan tindak kekerasan
fisik terhadap Paus, jika seorang imam memberi absolusi terhadap rekan-berdosa
dalam dosa melawan perintah keenam dari Dekalog, jika seorang uskup yang tanpa
mandat kepausan mengkonsekrasi seseorang menjadi uskup dan jika seorang bapa
pengakuan secara langsung membocorkan rahasia sakramen.
2.1.3 Tujuan Ekskomunikasi
Sebenarnya tujuan utama
ekskomunikasi yang dikeluarkan Gereja bukan menghukum, tetapi menyembuhkan.
Pelanggar aturan diharapkan memeriksa, memperbaiki diri, dan bertobat melalui Sakramen Rekonsiliasi yang dilayankan oleh otoritas Gereja
yang berwenang. Normalnya sanksi ekskomunikasi hanya dikenakan ketika usaha
persuasi telah gagal, peringatan atau pemberitahuan secara damai tidak
berhasil; sehingga diperlukan hukuman secara publik, mengeluarkan pelanggar aturan
dari komunitas Gereja, untuk melindungi umat agar tidak bingung dan tersesat akibat
pengaruh dari orang yang melanggar tersebut. Selama ini biasa dikenakan atas
pelanggaran berat seperti menyebarkan ajaran sesat, tidak patuh kepada otoritas Magisterium Gereja, dan lainnya.
2.1.4 Perbedaan Penerapan Ekskomunikasi
Dalam Gereja Katolik ada perbedaan
dalam penerapan ekskomunikasi antara Gereja
Katolik Roma (Barat) dengan Gereja
Katolik Timur.
2.1.4.1 Gereja Katolik Roma
Sesuai Kitab Hukum Kanonik (KHK) #1314, sangsi ekskomunikasi
dikenakan melalui salah satu dari kedua cara berikut:
- Masih harus diputuskan.
Orang yang melakukan pelanggaran terkena sanksi hanya setelah dijatuhkan dengan suatu dekret oleh otoritas Gereja (uskup, patriark, atau paus). - Terkena
secara langsung atau otomatis.
Orang yang melakukan pelanggaran terkena sanksi secara otomatis setelah melakukan pelanggaran. Contohnya adalah aborsi langsung yang dikehendaki baik sebagai tujuan maupun sarana, pelaku dan semua pihak yang terlibat terkena sangsi ekskomunikasi secara otomatis.
Seseorang yang terkena sanksi
ekskomunikasi dilarang menerima sakramen-sakramen dan
pelaksanaan kegiatan Gereja tertentu. Pengampunan atau pelepasan sanksi
ekskomunikasi hanya dapat diberikan oleh paus, uskup setempat, atau
seorang pastor yang diberikan
kuasa untuk itu. Tetapi jika orang yang terkena sanksi ekskomunikasi berada
dalam bahaya kematian, semua pastor dapat melepaskan sanksi ekskomunikasi
baginya.
2.1.4.2 Gereja Katolik Timur
Dalam Gereja Katolik Ritus Timur, ekskomunikasi dikenakan
melalui suatu dekret atau keputusan; tidak ada sanksi ekskomunikasi otomatis.
Namun menurut Kitab Hukum Kanonik Gereja Timur (Codex Canonum Ecclesiarum
Orientalum) #1431 dan #1434, ada klasifikasi atas ekskomunikasi yang dikenakan:
- Ekskomunikasi minor
Seseorang yang terkena ekskomunikasi minor tidak dapat menerima Hosti Kudus, dapat juga tidak diikutsertakan dalam Liturgi Suci; dilarang masuk ke dalam gereja (gedung) jika ibadah suci sedang diselenggarakan. Jika diperlukan, diberlakukan jangka waktu penerapannya. - Ekskomunikasi mayor
Seseorang yang terkena ekskomunikasi mayor dilarang menerima ataupun melayankan semua sakramen, sakramentali, doa ofisi, dan segala bentuk pelayanan gerejani; dilarang berpartisipasi dalam Liturgi Suci maupun ibadah suci. Bahkan semua fasilitas dan hak istimewanya dicabut, tidak dapat menerima uang pensiun atau pembayaran terkait jabatannya, dan juga kehilangan hak untuk memilih ataupun dipilih.
2.2 Sakramen Rekonsiliasi
Berbicara
tentang pengucilan atau ekskomunikasi tentu tidak lepas dengan Sakaramen
Rekonsiliasi atau Tobat. Dalam bagian akan dibahas mengenai hubungan
ekskomunikasi dengan Sakramen Rekonsiliasi atau Tobat.
2.2.1 Tobat Kristiani
Meskipun Manusia sering kali berpaling dari Tuhan dengan
berbuat dosa, tetapi Tuhan tidak berpaling dari manusia. Selalu Ia mengusahakan
keselamatan dan kebahagiaan. Karena kebahagiaan dan keselamatan kita terletak
di dalam persatuan dengan Allah, maka Tuhan mendorong si Pendosa supaya
brtobat, artinya kembali kepadaNya.
Tobat Kristiani tak pernah dapat dilepaskan dari Kristus.
Seringkali kita berpendapat bahwa tobat adalah hasil usaha kita sendiri, bahwa
sesal insani belaka saja sudah berharga dan bahwa laku tapa serta tobat kita
mendamaikan Tuhan dan memuliakan hubungan denganNya. Padahal dosa kita diampuni
bukan karena perbuatan-perbuatan kebenaran yang kita lakukan. Menusia tidak
mampu kembali kepada Tuhan dengan kekuatannya sendiri. Kemungkinan kembali
kepada Allah adalah hasil amal penebusan Kristus. Dan kenyataan ini belaku bagi
kita baik sebelum maupun setelah dipermandikan.
Sangat diharapkan bahwa pimpinan Gereja akan mengijinkan
seorang imam memberi absolusi atas nama Tuhan, agar supaya doa “Saya mengaku”
pada permulaan perayaan Ekaristi tidak menjadi ucapan kosong belaka, maka
sangat perlu dipersiapkan dengan baik.
2.2.2 Makna Sakramen Rekonsiliasi dalam Gereja Katolik Roma
Dosa sering dipandang sebagai situasi
keterpisahan manusia dari kasih Allah. Manusia yang tinggal dalam situasi dosa
dianggap hidup tidak di dalam persatuan dengan Allah. Selain itu, dosa juga dipandang sebagai
tindakan melanggar hukum Allah. Dalam iman katolik, dosa tidak dipandang
semata-mata sebagai rusaknya hubungan antara Allah dengan manusia, tetapi dosa
juga dilihat sebagai rusaknya hubungan antara manusia dengan sesamanya, dan
juga antara manusia dengan alam ciptaan. Dosa timbul ketika manusia memilih
untuk bertindak tidak sesuai dengan kehendak Allah, dan dalam hal ini manusia
salah dalam menggunakan kemurahan hati Allah yang telah menganugerahkan
kehendak bebas kepada manusia.
Melalui sakramen pembaptisan, semua
dosa kita diampuni, baik dosa asal yang diwariskan oleh Adam dan Hawa, maupun
dosa-dosa yang kita lakukan secara personal sebelum kita dibaptis. Namun
kecendrungan untuk berbuat dosa tetap akan ada sampai kapan pun dalam diri
manusia. Oleh karena itu Yesus menganugerahkan kepada Gereja, kuasa untuk
mengampuni dosa. Dalam Gereja Katolik rahmat pengampunan dosa diberikan oleh
Allah melalui perantaraan seorang imam. Gereja berpendapat bahwa melalui para
rasul dan para penerusnya Yesus memberikan kuasa untuk mengampuni dosa. Gereja
(melalui para imam yang diberi wewenang oleh uskup) adalah pelayan dari sakramen
rekonsiliasi.
Dalam sakramen rekonsiliasi materia sacramenti adalah ungkapan dan
pernyataan sesal dan tobat serta pengakuan dosa, penguluran tangan, dan
penumpangan tangan serta berkat dari bapa pengakuan kepada orang yang
mengakukan dosanya. Adapun forma
sacramenti “Allah, Bapa yang berbelas kasih, telah mendamaikan dunia dengan
diri-Nya melalui wafat dan kebangkitan Putera-Nya dan telah mengutus Roh Kudus
bagi pengampunan dosa. Melalui pelayanan Gereja, ia menganugerahkan kepada
saudara pengampunan dan damai. Dan dengan ini aku melepaskan saudara dari
segala dosa, dalam nama Bapa, dan Putera, dan Roh Kudus.
Dari kenyataan-kenyataan di atas bisa
dilihat betapa penting peran sakramen rekonsiliasi dalam Gereja Katolik Roma,
khususnya dalam membangun relasi antara manusia dengan Allah, manusia dengan
sesamanya, dan antara manusia dengan alam ciptaan. Melalui sakramen
rekonsiliasi, manusia memperbaharui kembali relasinya dengan Allah, sesama, dan
dengan alam ciptaan yang telah rusak akibat dosa. Pengampunan atas dosa-dosanya
ini diperoleh manusia semata-mata melalui belas kasih Allah, dan dalam hal ini
Gereja berperan sebagai tanda dan sarana belas kasih Allah bagi pengampunan
dosa manusia. Melalui para rasul dan para penggantinya (uskup), serta melalui
para imam yang diberi wewenang oleh uskup, Kristus melimpahkan kuasa untuk
mengampuni dosa.
Sakramen rekonsiliasi ini sendiri tidak
hanya diterima sekali seumur hidup seperti halnya sakramen baptis, penguatan,
dan imamat. Meskipun telah mengakukan dosa-dosanya manusia perlu menyadari
kelemahan dirinya untuk dapat kembali jatuh ke dalam dosa. Oleh karena itu
sungguh memprihatinkan ketika umat katolik menyia-nyiakan kesempatan untuk
mengakukan dosa-dosanya demi memperbaharui hubungannya dengan Allah, sesama,
dan dengan alam ciptaan yang telah rusak akibat dosa. Dalam hal ini umat
katolik perlu menyadari keberadaan sakramen rekonsiliasi sebagai sarana
ungkapan belas kasih Allah kepada umat-Nya yang diungkapkan dengan perantaraan
Gereja melalui para imam. Di samping itu, seperti dijelaskan di atas bahwa
pelayan resmi dari sakramen rekonsiliasi ini tidak lain adalah para imam yang
diberi wewenang oleh uskup. Oleh karena itu, dari pihak imam sebagai pelayan
sakramen rekonsiliasi diperlukan kerelaan untuk memperhatikan pelayanan
sakramen ini, sebab tidak jarang ditemukan imam yang enggan menghabiskan waktu
di dalam bilik pengakuan demi menjembatani rahmat belas kasih Allah bagi
umat-Nya yang ingin mengakukan dosa-dosanya.
2.2.3 Menerima Sakramen Pengampunan Dosa
Supaya orang menerima Sakramen ini dengan baik, maka
diwajibkan dia menyesal dan bertobat serta mengaku dosanya dengan jelas.
2.2.3.1 Menyesal dan Bertobat
Sesal
dan tobat merupakan syarat mutlak supaya dosa dapat diampuni. Keduanya itu
saling berhubungan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Penyesalan dosa
tidak boleh dipersamakan dengan ketakutan atau rasa tidak enak karena telah
bersalah. Sesal atas dosa selalu harus ada hubungan dengan Tuhan. Sesal harus
selalu disertai dengan tobat yang benar, artinya si pendosa harus berpaling
dari perbuatannya yang jahat dan mempunyai niat teguh akan menjauhi dosa. Tobat yang benar menuntut suatu perbaikan mentalitas,
suatu perubahan pemikiran, dan kehendak. Dalam ekskomunikasi juga dituntut agar
seseorang atau kelompok harus menyesali perbuatannya dan harus bertekad untuk
tidak lagi jatuh dalam kesalahan yang sama.
2.2.3.2 Mengaku Dosa
Dosa manakah yang harus diakukan? Hanyalah dosa berat yang dilakukan
setelah dipermandikan, dan yang belum pernah dilakukan serta diampuni. Jika
seorang sengaja menyembunyikan suatu dosa berat, maka dosa-dosanya tidak
diampuni dan ia terkena dosa baru lagi karena tidak menerima Sakramen dengan
pantas. Orang itu wajib mengakukan dosa baru itu dengan segala dosa-dosa berat
lainnya yang dilakukan sejak pengakuan terakhir, dengan baik.
Jika suatu dosa berat dilupakan tidak dengan sengaja, dosa itu diampuni
tetapi harus diakukan kalau dikemudian hari diingat lagi. Kita tidak diwajibkan
mengakukan dosa-dosa ringan, tetapi kadang-kadang berguna sekali, lebih-lebih
jika jarang sekali diadakan periksa batin dan jarang dibangun rasa tobat dan
sesal.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Ekskomunikasi dan Hukum Cinta Kasih
Kita tau bersama bahwa
sanksi diberikan kepada orang yang bersalah, yang melanggar peraturan yang
diberlakukan. Tentu, jika kita memberi sanksi kepada orang, pasti karena rasa jengkel atas perbuatan yang
dia lakukan. Dalam Gereja pun diberlakukan sanksi pengucilan atau
ekskomunikasi. Sanksi ini diberikan kepada seseorang/kelompok yang keras
kepala. Maksudnya disini, bahwa seseorang/kelompok sudah diperingatkan terlebih
dahulu bahwa apa yang mereka lakukan salah atau bertentangan dengan ajaran
Gereja, tapi karena mereka membangkang maka dijatuhkanlah sanksi ekskomunikasi
kepada seseorang/kelompok tersebut.
Tapi, apakah sanksi
ekskomunikasi ini bertentangan dengan hukum yang diajarkan oleh Yesus yaitu
hukum cinta kasih? Tentu tidak karena, dilaksanakannya
juga dalam rangka mempertahankan kasih kesatuan umat dengan Kristus dalam
Gereja yang dibentukNya. Jika
sangsi ini tidak diberikan, maka akan semakin banyak orang yang tersesat dan
keselamatan mereka menjadi taruhannya. Dasar dari Alkitab yang cukup penting
adalah Mat 18:15-18, di mana dikatakan jika seorang berbuat dosa, maka kita
dapat menegurnya secara pribadi, namun jika ia tidak mendengarkan, maka kita
dapat menyertakan dua atau tiga orang saksi. Namun jika tidak berhasil juga,
maka persoalan dibawa ke hadapan jemaat. “Dan jika ia tidak mau juga
mendengarkan jemaat, pandanglah dia
sebagai seorang yang tidak mengenal Allah atau sebagai pemungut cukai.
Sesungguhnya apa yang kamu ikat di dunia ini akan terikat di sorga dan apa yang
kamu lepaskan di dunia ini akan terlepas di sorga.” (Mat 18:17-18).
Gereja
juga sudah sepakat dalam hal ini. Bahwa siapa saja yang melanggar peraturan
atau ajaran Gereja maka akan ditegur terlebih dahulu dan jika keras kepala,
maka akan dijatuhi sanksi pengucilan atau ekskomunikasi.
3.2 Hal yang dapat Membuat Seseorang/Kelompok di Ekskomunikasi
Di dunia ini terdapat banyak sekali peraturan yang
diberlakukan untuk menjadikan dunia ini aman dan damai. Contohnya atuaran
lalulintas yang dilakukan oleh polisi. Dalam Gereja juga terdapat
bermacam-macam aturan atau larangan yang jika dilanggar akan dijatuhi sanksi
yang kita kenal dengan ekskomunikasi. Salah satunya :
3.2.1 Aborsi
Karena aborsi
merupakan suatu pembunuhan yang disengaja atas anak yang tak bersalah yang
belum dilahirkan, Gereja sungguh menjatuhkan sanksi yang paling berat, yaitu
ekskomunikasi, atas tindakan amoral ini. “Barangsiapa melakukan pengguguran
kandungan dan berhasil, terkena ekskomunikasi yang bersifat otomatis” (Kitab
Hukum Kanonik, No. 1398). Tidak seperti pelanggaran-pelanggaran lain yang sanksinya
masih harus diputuskan oleh otoritas yang berwenang yang secara teknis disebut
ferendae sententiae untuk menjatuhkan sanksi ekskomunikasi, maka sanksi di sini
adalah otomatis yang secara teknis disebut latae sententiae.
Sanksi ini tidak hanya
dijatuhkan atas perempuan yang menggugurkan kandungannya. Siapapun orang beriman
Katolik yang menjadi pelaku ataupun pembantu dalam terlaksananya suatu tindakan
aborsi, bahkan meski tidak secara spesifik disebutkan dalam Kanon No. 1398, tetap
menerima hukuman ekskomunikasi otomatis yang sama. Di sini pelaku dan pembantu
adalah dia yang membantu dengan cara begitu sadis hingga tindakan amoral itu
tidak akan terlaksana tanpa bantuannya. Sebab itu, dokter yang melakukan
aborsi, perawat yang membantu dalam prosedurnya, teman lelaki yang mendorong
dilakukannya aborsi dan orangtua yang menanggung biaya aborsi, semuanya adalah
pelaku dan pembantu, bersalah atas tindakannya, dan sebab itu menerima sanksi
ekskomunikasi.
3.3 Upaya untuk Bersatu Kembali dalam Gereja
Dalam Gereja Katolik,
ekskomunikasi dijatuhi kepada orang yang melanggar aturan yang dikeluarkan
Gereja. Orang yang dikenakan sanksi ini, walaupun sudah diluar persekutuan
Gereja, namun orang yang diekskomunikasi tersebut masih dianggap sebagai
Kristen, hanya saja diberi waktu untuk menyadarkan dirinya. Gereja memberi
kesempatan kepada mereka untuk bertobat. Dengan cara ini, orang yang
diekskomunikasi bisa kembali lagi ke dalam persekutuan bersama umat Allah.
Bertobat disini bukan
saja mengaku dosa kita, melainkan menyesali akan segala dosa yang telah kita
perbuat, dan berjanji di dalam diri kita untuk tidak berbuat dosa lagi, apalagi
dosa yang sama. Biasanya Uskup mencabut ekskomunikasi jika seseorang tersebut
telah melaksanakan penitensi selama berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan. Dengan demikian orang tersebut boleh kembali menerima
sakramen-sakramen dalam Gereja, dan bisa merayakan Misa dengan selayaknya.
BAB IV
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Secara etimologis, kata
ekskomunikasi berasal dari kata ex
artinya diluar dan communio artinya
persekutuan, dalam hal ini yaitu keluar dari persekutuan Gereja. Ada banyak
aturan yang dibuat di dunia. Meskipun tidak semuanya wajib ditaati tapi namun
aturan tetap saja aturan. Ada juga aturan yang dikeluarkan Gereja salah satunya
yaitu aborsi. Aborsi dilarang Gereja, karena merupakan suatu tindakan amoral
yang dilakukan untuk membunuh anak yang tak bersajah dalam rahim. Tindakan ini
merupakan tindakan yang tidak terpuji karena mengambil nyawa seseorang yang tak
bersalah. Tentu hal ini sangat bertentangan dengan perintah Allah yang ke
sepuluh, yaitu jangan membunuh. Gereja juga tidak tinggal diam dengan hal ini.
Bagi siapa saja yang melakukan hal keji ini akan dijatuhi sanksi ekskomunikasi
secara otomatis. Sanksi ini diberikan Gereja bukan hanya kepada perempuan uang
menggugurkan janinnya, tetapi juga kepada siapa saja yang terlibat atas
tindakan tersebut.
Sanksi ekskomunikasi pertama-tama
harus kita ketahui bahwa diberikan bukan sebagai suatu hukuman, melainkan suatu
tindakan untuk menyembuhkan. Ekskomunikasi juga tidak bertentangan dengan hukum
cinta kasih, karena dilakukannya juga untuk mempersatukan umat yang dibentuk
oleh Kristus.
Kita tahu bahwa, setiap
masalah pasti ada jalan keluarnya, sama seperti ekskomunikasi. Gereja memberi
kesempatan kepada mereka yang telah dikucilkan untuk kembali lagi kedalam
persekutuan umat Allah, dengan bertobat. Bertobat disini bukan sekedar mengaku
dosa yang telah kita perbuat, malainkan mengaku sekaligus juga menyesali dosa
yang telah dibuat dan bertekad untuk tidak berbuat dosa lagi, apalagi dosa yang
sama.
Akhirnya, penulis ingin
menyampaikan bahwa sebagai seorang yang beriman akan Kristus, kita harus taat
akan ajaran-ajaranNya dan juga taat akan ajaran yang dikeluarkan oleh Gereja,
karena jika tidak kita akan dijatuhi sanksi yang sangat berat.
4.1 Saran
Kita
semua adalah ciptaan Tuhan yang paling mulia. Tuhan memberikan kita Akal budi,
pikiran, perasaan, untuk dapat membedahkan mana yang baik dan mana yang buruk.
Untuk itu gunakanlah apa yang Tuhan sudah Tuhan berikan kepada kita,
manfaatkanlah itu dengan semestinya agar dunia luput dari perang dan teror.
Kita
juga harus sadar bahwa setiap manusia tidaklah sempurna, hanya Yesuslah yang
kita imani sebagai manusia yang sempurna. Jadi penulis ingin mengajak pembaca
agar jangan memandang sebelah mata orang yang telah dikucilkan, karena mereka
semua itu sama seperti kita ciptaan dari Tuhan. Kita harus bersikap terbuka
kepada mereka dan menuntun mereka kembali kejalan yang benar.
DAFTAR PUSTAKA
·
Dokumen Gereja
Go,
Piet. 2005. Seri Dokumen Gerejawi: ABORSI. Jakarta:
Departeman Dokumentasi dan Penerengan KWI
Hardawiryana, R. 1993. Dokumen
Konsili Vatikan II. Jakarta: OBOR
Konferensi Waligereja Indonesia.1996. Iman Katolik.
Yogyakarta: KANISIUS
·
Ensiklopedi
Heuken, A. 1993. Ensiklopedi
Gereja. Jilid II. Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka
·
Buku
O’Colllins,
Gereld dan Edward G. Farrugia. 2000. Kamus
Teologi. Yogyakarta: KANISIUS

Tidak ada komentar:
Posting Komentar